NTT-Terkini.com, Kupang – Komitmen mendorong pertumbuhan ekonomi daerah kembali ditegaskan Bank NTT. Selain memastikan kesiapan status hukum, bank milik daerah ini juga siap menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan total plafon mencapai Rp350 miliar.
Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di tingkat pusat sebagai dasar penyaluran KUR tersebut.
“Total alokasi KUR yang disiapkan sebesar Rp350 miliar. Dari jumlah itu, Rp50 miliar difokuskan untuk pekerja migran, sedangkan Rp300 miliar lainnya untuk mendukung pengembangan ekonomi masyarakat secara umum,” jelasnya.
Penyaluran KUR ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan sektor produktif di Nusa Tenggara Timur.
Namun di balik optimisme tersebut, Bank NTT juga menyoroti persoalan serius yang tengah dihadapi para tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Ketidakpastian terkait kelanjutan kontrak kerja dinilai berpotensi berdampak pada sektor perbankan.
Charlie Paulus mengaku prihatin, mengingat banyak tenaga PPPK yang saat ini memiliki kewajiban kredit di bank.
“Kami berharap ada solusi dari pemerintah daerah. Jangan sampai terjadi kredit macet secara massal, karena ini tidak hanya berdampak pada bank, tetapi juga pada kehidupan para pegawai itu sendiri,” ujarnya.
Menurutnya, stabilitas status pekerjaan PPPK sangat penting untuk menjaga kualitas kredit tetap sehat. Jika tidak segera ditangani, kondisi ini bisa memicu efek domino, baik bagi lembaga keuangan maupun perekonomian masyarakat.
Bank NTT pun berharap adanya langkah konkret dari pemerintah daerah untuk memberikan kepastian bagi para tenaga PPPK, sehingga mereka tetap memiliki kemampuan finansial dalam memenuhi kewajiban kreditnya.
Di sisi lain, penyaluran KUR tetap menjadi prioritas sebagai upaya memperkuat ekonomi kerakyatan, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di NTT.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
