NTT-Terkini.com, Kupang – PT Bank Pembangunan Daerah NTT atau Bank NTT tengah bersiap melakukan transformasi penting melalui rencana perubahan status badan hukum menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Langkah ini diharapkan memperkuat posisi Bank NTT sebagai lembaga keuangan milik pemerintah daerah sekaligus mempercepat perannya dalam mendorong pembangunan ekonomi di Nusa Tenggara Timur.
Rencana perubahan tersebut ditandai dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Pemerintah Provinsi NTT dalam rapat paripurna di DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa (3/3/2026).
Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, menegaskan bahwa perubahan status ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sekaligus mempertegas identitas Bank NTT sebagai perusahaan milik daerah.
“Secara substansi tidak ada perubahan mendasar dalam operasional. Ini lebih kepada penegasan identitas bahwa Bank NTT adalah milik daerah dan hadir untuk daerah,” ujar Charlie.
Menurutnya, perubahan status menjadi Perseroda bukan sekadar administrasi hukum, tetapi juga merupakan penguatan mandat bagi Bank NTT. Jika perseroan terbatas (PT) pada umumnya lebih berorientasi pada keuntungan, maka Perseroda memiliki tanggung jawab yang lebih luas.
Selain tetap menjaga kinerja bisnis yang sehat, Perseroda juga dituntut memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi daerah.
Charlie menjelaskan, ke depan Bank NTT diharapkan tidak hanya berperan sebagai lembaga intermediasi keuangan, tetapi juga menjadi motor penggerak sektor riil, termasuk mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta berbagai program prioritas pemerintah daerah.
Transformasi ini dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran Bank NTT dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi di NTT sekaligus meningkatkan kontribusi bank daerah tersebut terhadap pembangunan daerah.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












