Kekhawatiran masyarakat tersebut turut diperkuat oleh Ketua Asosiasi Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI), Jihan. Ia menegaskan bahwa dampak tambang pasir laut jauh lebih berbahaya dibandingkan tambang darat.
“Tambang pasir laut memicu erosi yang lebih besar. Menambang di satu titik, dampaknya bisa terasa di titik lain. Selain itu, ekosistem laut akan rusak dan mengganggu biota laut. Apalagi menggunakan alat berat, ini harus segera dihentikan karena berpotensi melanggar hukum,” tegas Jihan.
Ia juga menyoroti lokasi penambangan yang berada di sekitar infrastruktur Palapa Ring, proyek strategis nasional berupa jaringan serat optik bawah laut dan darat yang menghubungkan 57 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
“Palapa Ring bertujuan untuk pemerataan akses internet, terutama bagi daerah 3T. Jika pasir di sekitar infrastruktur ini dikeruk, dampaknya sangat besar, bukan hanya bagi lingkungan, tetapi juga bagi kepentingan nasional. Tidak ada alasan untuk membiarkan aktivitas ini terus berlangsung,” ujarnya.
Berdasarkan hasil investigasi wartawan, material pasir dari lokasi PETI tersebut diduga akan digunakan untuk pembangunan gedung Koperasi Merah Putih, dengan kebutuhan material mencapai sekitar 2.380 meter kubik atau setara 595 ret.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
