Indeks

Tender Angkutan Laut Perintis Rp20,3 Miliar di KSOP Kelas III Kupang Disorot, KPK dan Kejaksaan Diminta Turun Tangan

Reporter : Tim

“Proyek ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Proses pengadaannya harus bersih, terbuka, dan bebas dari rekayasa maupun penyuapan,” tegas Geni.

IFC menegaskan, jika dugaan korupsi ini tidak segera ditindaklanjuti, maka pelayanan angkutan laut perintis di NTT terancam terganggu, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara akan semakin tergerus.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Exit mobile version