NTT-Terkini.com, Kupang — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim/BJTM) resmi merealisasikan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar kepada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) pada 11 Desember 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari program konsolidasi Bank Pembangunan Daerah (BPD) sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aksi korporasi tersebut telah dilaporkan sebagai informasi atau fakta material kepada OJK melalui keterbukaan informasi di laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (17/12/2025).
Manajemen Bank Jatim menjelaskan bahwa realisasi penyertaan modal ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum serta POJK Nomor 22 Tahun 2022 mengenai Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum.
Selain itu, transaksi tersebut juga telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2024, serta persetujuan OJK melalui surat tertanggal 11 Desember 2025.
Seiring dengan realisasi penyertaan modal, OJK menyetujui Bank Jatim sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank NTT, setelah melalui proses penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).
Dalam struktur kepemilikan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur ditetapkan sebagai Ultimate Shareholder Bank NTT.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












