Regulasi program ini bersandar pada sejumlah kebijakan strategis nasional, di antaranya:
- Instruksi Presiden RI No. 2 Tahun 2022 tentang P3DN
- PMK 196/PMK.05/2018 tentang KKP
- Permendagri 79/2022 tentang KKPD
- POJK 13/POJK.03/2021 tentang Bank Umum
- serta aturan dari Bank Indonesia dan OJK terkait sistem pembayaran dan produk bank umum.
Sementara itu, Bupati Ngada mengapresiasi terobosan ini sebagai wujud komitmen kolaborasi untuk pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
“Yang jelas KKPD memberi dampak positif pada penyelenggaraan keuangan pemerintah daerah yang transparan,” tegasnya.
Bena menambahkan, program ini juga akan mempermudah lembaga audit seperti dan Inspektorat dalam melakukan pemeriksaan, karena setiap transaksi menghasilkan rekam jejak digital yang akurat.
Menurut Bena, KKPD diproyeksikan membawa efek domino positif:
- meningkatkan indeks digitalisasi transaksi keuangan daerah
- memperkuat akuntabilitas
- mempercepat eksekusi program OPD di lapangan
- serta meminimalkan keterlambatan kegiatan karena alasan teknis pencairan dana kas daerah.
Dengan KKPD, Ngada kini memasuki babak baru pengelolaan keuangan: uang kegiatan tidak lagi menunggu cair—kegiatan yang menunggu uang.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
