II. Kupang Sehat: Jaminan Kesehatan untuk Semua Kalangan
Melalui program “Kesehatan Bermutu Bagi Semua”, Pemkot Kupang berupaya memastikan layanan kesehatan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
1. Berobat Gratis Pakai NIK terintegrasi BPJS
Warga yang memiliki NIK aktif dapat berobat gratis melalui integrasi BPJS Kesehatan, memastikan layanan kesehatan dasar dapat dinikmati tanpa biaya.
2. Dana Pengaman Rp3 Miliar untuk Warga Gawat Darurat Tanpa BPJS
Inovasi terbesar Pemkot Kupang.
Setiap warga yang mengalami kondisi gawat darurat di RSUD SK Lerik namun tidak memiliki BPJS tetap bisa ditangani menggunakan skema “Dana Pengaman” sebesar Rp3 miliar per tahun.
3. Program Penanganan Stunting pada Keluarga Miskin
Meliputi bantuan nutrisi, pendampingan gizi, dan pemantauan kesehatan balita.
4. Home Care Gratis dan Pengobatan dari Rumah ke Rumah
Akses kesehatan semakin dekat dengan layanan home care bagi keluarga berpenghasilan rendah serta kunjungan pengobatan massal ke rumah-rumah warga.
5. Pembangunan Toilet Sehat dan Sanitasi
Untuk rumah warga miskin dan fasilitas publik—menekan risiko penyakit berbasis lingkungan.
6. Peningkatan Sarana Kesehatan Modern
Pemkot berinvestasi pada alat kesehatan, ruang perawatan, dan fasilitas kesehatan agar lebih modern dan berkualitas.
7. Penambahan Dana Posyandu
Untuk layanan balita, remaja, hingga lansia.
8. Akses Kesehatan untuk Disabilitas
Termasuk bantuan alat kesehatan serta pelatihan skill bagi penyandang disabilitas agar mampu bekerja dan mandiri.
9. Memastikan Program Makan Siang Gratis Nasional Berjalan Lancar
Pemkot memastikan implementasi kebijakan makan siang gratis Prabowo–Gibran berjalan tertib di sekolah-sekolah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
