“Banyak kasus pasien kritis datang ke RS namun terkendala administrasi. Program ini hadir menjawab kebutuhan tersebut,” ungkapnya.
Sasaran program ini meliputi:
- Pasien gawat darurat tanpa jaminan kesehatan.
- Pasien dengan masalah sosial, seperti terlantar, korban kekerasan, atau tanpa identitas.
- Pasien yang tidak ditanggung BPJS karena kartu belum aktif atau bermasalah.
- Pasien prioritas, seperti Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), penderita penyakit menular yang berpotensi menimbulkan wabah, serta kasus gizi buruk dan stunting dari keluarga tidak mampu.
Dengan adanya program ini, Pemkot Kupang berharap tidak ada lagi warga yang terabaikan hanya karena persoalan administrasi.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
