<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Perseroda &#8211; NTT Terkini</title>
	<atom:link href="https://www.ntt-terkini.com/tag/perseroda/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.ntt-terkini.com</link>
	<description>Lugas Dalam Berita, Enak Dalam Cerita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 13 Apr 2026 01:22:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.ntt-terkini.com/wp-content/uploads/2025/09/512-100x100.png</url>
	<title>Perseroda &#8211; NTT Terkini</title>
	<link>https://www.ntt-terkini.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Fraksi Demokrat DPRD NTT Setujui Bank NTT Jadi Perseroda</title>
		<link>https://www.ntt-terkini.com/2026/04/fraksi-demokrat-dprd-ntt-setujui-bank-ntt-jadi-perseroda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTT-Terkini.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Apr 2026 01:16:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Bank NTT]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi Demokrat]]></category>
		<category><![CDATA[Perseroda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.ntt-terkini.com/?p=1009</guid>

					<description><![CDATA[&#160; NTT-Terkini.com, Kupang – Fraksi Partai Demokrat DPRD Nusa Tenggara Timur menyatakan persetujuan terhadap Rancangan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>NTT-Terkini.com, Kupang</strong> – Fraksi Partai Demokrat DPRD Nusa Tenggara Timur menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan status Bank NTT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Namun, persetujuan itu disertai sejumlah catatan kritis terkait potensi melemahnya kontrol pemerintah daerah dan risiko tata kelola.<br />
Dalam Rapat Paripurna DPRD NTT, Kamis (8/4/2026), juru bicara fraksi, Astria Belandina Gaidaka, menegaskan bahwa transformasi ini tidak boleh sekadar perubahan administratif, melainkan harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh.<br />
“Transformasi ini harus memperkuat profesionalitas dan akuntabilitas, bukan membuka celah bagi kepentingan di luar kontrol daerah,” tegasnya.<br />
Fraksi Demokrat menyoroti isu kepemilikan saham sebagai perhatian utama. Mereka menekankan porsi saham pemerintah daerah minimal 51 persen harus tetap dijaga agar arah kebijakan bank tidak bergeser dari kepentingan daerah.<br />
Selain itu, belum adanya kejelasan pembagian saham antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dinilai berpotensi memicu konflik kepentingan di masa depan. Bahkan, kebijakan penerbitan saham baru diminta diatur secara ketat agar tidak membuka ruang dominasi pihak luar.<br />
Dari sisi permodalan, Demokrat mengingatkan agar rencana penguatan modal tidak melampaui kemampuan fiskal daerah. Mereka mendorong penyusunan peta jalan permodalan yang realistis, transparan, dan terukur guna menghindari beban baru bagi keuangan daerah.<br />
Tak kalah penting, perubahan status ini harus diikuti penerapan prinsip good corporate governance. Fraksi Demokrat menilai pengawasan internal maupun eksternal masih perlu diperkuat, termasuk kewajiban penyampaian laporan kinerja secara berkala kepada DPRD dan publik.<br />
Sorotan juga diberikan pada efisiensi operasional. Bank NTT dinilai masih menghadapi tantangan dalam menekan biaya dan meningkatkan profitabilitas, sehingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum maksimal.<br />
Di sisi lain, Bank NTT didorong untuk lebih aktif menjadi motor penggerak ekonomi daerah, khususnya dalam memperluas akses pembiayaan bagi UMKM dan sektor unggulan seperti pertanian, perikanan, peternakan, hingga pariwisata.<br />
Fraksi Demokrat juga mengingatkan potensi risiko dari kerja sama dengan mitra strategis yang belum diatur secara jelas. Mereka meminta setiap kerja sama dengan pihak luar harus melalui kajian komprehensif agar tidak merugikan kepentingan daerah.<br />
Meski menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Fraksi Demokrat menegaskan seluruh catatan itu merupakan bagian dari sikap politik mereka, sekaligus peringatan agar pemerintah tetap waspada dalam mengawal transformasi Bank NTT menjadi Perseroda.***</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Fraksi PDIP: Jadi Perseroda Momentum Strategis untuk Mempertegas Posisi Bank NTT</title>
		<link>https://www.ntt-terkini.com/2026/04/fraksi-pdip-bank-ntt-jadi-perseroda-harus-berdampak-nyata-bagi-ekonomi-rakyat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTT-Terkini.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 Apr 2026 12:11:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Bank NTT]]></category>
		<category><![CDATA[PDIP]]></category>
		<category><![CDATA[Perseroda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.ntt-terkini.com/?p=1003</guid>

					<description><![CDATA[&#160; NTT-Terkini.com, Kupang – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Nusa Tenggara Timur menegaskan bahwa perubahan status...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>NTT-Terkini.com, Kupang</strong> – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Nusa Tenggara Timur menegaskan bahwa perubahan status Bank NTT dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) tidak boleh sekadar formalitas, tetapi harus berdampak langsung pada pemberdayaan ekonomi masyarakat.<br />
Hal tersebut disampaikan dalam pandangan akhir Fraksi PDIP terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan bentuk hukum Bank NTT yang dibacakan dalam rapat paripurna DPRD NTT, Kamis (9/4/2026).<br />
Fraksi PDIP menilai, transformasi ini merupakan momentum strategis untuk mempertegas posisi Bank NTT sebagai badan usaha milik daerah yang berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.<br />
“Perubahan ini harus menjadi akselerator dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat dan memperkuat pembangunan daerah,” tegas Fraksi PDIP.<br />
Namun, untuk memastikan transformasi berjalan optimal, PDIP menekankan sejumlah langkah penting yang wajib dilakukan. Mulai dari penyesuaian dasar hukum dan dokumen, pembenahan struktur organisasi, hingga penguatan kepatuhan terhadap regulasi, audit, dan pelaporan.<br />
Selain itu, aspek branding dan harmonisasi dengan peraturan daerah juga dinilai penting agar Bank NTT benar-benar mencerminkan karakter sebagai perusahaan milik daerah.<br />
Tak hanya itu, Fraksi PDIP juga memberikan sejumlah catatan strategis. Pertama, pemerintah daerah sebagai pemegang saham diminta menetapkan target dividen secara rasional dan berbasis kinerja nyata.<br />
Kedua, manajemen bank didorong memperkuat permodalan, meningkatkan kualitas layanan, serta memperluas ekspansi kredit dengan tetap menjaga efisiensi operasional.<br />
Ketiga, perubahan status ini harus memberikan dampak konkret bagi pembangunan infrastruktur, peningkatan akses pembiayaan bagi UMKM, serta dukungan terhadap petani dan nelayan di NTT.<br />
Keempat, pemerintah diminta memastikan pemenuhan modal inti minimum Bank NTT sebesar Rp3 triliun sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.<br />
“Jika ada penambahan modal di atas Rp3 triliun, harus tetap berlandaskan kondisi riil keuangan daerah dan sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Fraksi PDIP.<br />
Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi PDIP berharap perubahan status Bank NTT menjadi Perseroda benar-benar menjadi tonggak baru dalam memperkuat ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat NTT secara berkelanjutan.***</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>NasDem Dorong Setoran Modal Bank NTT Naik, dari Rp30 M Jadi Rp44,5 M per Tahun</title>
		<link>https://www.ntt-terkini.com/2026/04/nasdem-dorong-setoran-modal-bank-ntt-naik-dari-rp30-m-jadi-rp445-m-per-tahun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTT-Terkini.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 Apr 2026 12:09:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Bank NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Nasdem]]></category>
		<category><![CDATA[Perseroda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.ntt-terkini.com/?p=1000</guid>

					<description><![CDATA[&#160; NTT-Terkini.com, Kupang – Fraksi Partai NasDem DPRD Nusa Tenggara Timur mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>NTT-Terkini.com, Kupang –</strong> Fraksi Partai NasDem DPRD Nusa Tenggara Timur mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT menyesuaikan skema penyertaan modal ke Bank NTT yang kini berstatus Perseroda.<br />
Jika sebelumnya hanya Rp30 miliar per tahun, nilai setoran diusulkan meningkat menjadi sekitar Rp44,5 miliar per tahun. Langkah ini dinilai penting untuk menjawab dua persoalan krusial pasca perubahan status hukum bank tersebut.<br />
Ketua Fraksi NasDem DPRD NTT, Kasimirus Kolo, menjelaskan bahwa fokus utama ada pada pemenuhan komposisi saham minimal 51 persen serta pencapaian 25 persen saham sebagai syarat Pemegang Saham Pengendali (PSP).<br />
“Terdapat dua hal krusial yang harus dipenuhi, yakni kepemilikan saham minimal 51 persen dan 25 persen sebagai syarat PSP,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).<br />
Menurutnya, target kepemilikan 51 persen masih realistis karena diberikan waktu hingga 10 tahun. Namun, jika tidak tercapai, maka perlu dilakukan evaluasi melalui perubahan regulasi daerah.<br />
Berbeda dengan itu, untuk posisi sebagai Pemegang Saham Pengendali, Pemprov NTT diminta bergerak lebih cepat. Saat ini, porsi saham pemerintah provinsi baru mencapai sekitar 23 persen atau setara Rp525 miliar.<br />
Padahal, syarat minimal untuk menjadi PSP adalah 25 persen atau sekitar Rp750 miliar. Artinya, masih ada kekurangan sekitar Rp225 miliar yang harus dipenuhi dalam kurun waktu lima tahun ke depan.<br />
Fraksi NasDem menilai, keberhasilan memenuhi komposisi saham tersebut akan sangat menentukan posisi dan kelayakan Bank NTT sebagai Perseroda, sekaligus memperkuat kendali pemerintah daerah terhadap arah kebijakan bank.<br />
Karena itu, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena diminta memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota sebagai pemegang saham lainnya agar target pemenuhan modal dapat tercapai.<br />
Sementara itu, Fraksi PSI turut mengingatkan pentingnya transparansi dalam penyertaan modal daerah, khususnya terkait kepemilikan saham minimal 51 persen oleh pemerintah provinsi.<br />
Dorongan peningkatan setoran modal ini menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi keuangan Bank NTT, agar mampu menjalankan perannya sebagai motor penggerak ekonomi daerah secara optimal di tengah tantangan fiskal yang tidak ringan.***</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bank NTT Resmi Jadi Perseroda, Charlie Paulus: Pembiayaan Kini Fokus Bangun NTT</title>
		<link>https://www.ntt-terkini.com/2026/04/bank-ntt-resmi-jadi-perseroda-charlie-paulus-pembiayaan-kini-fokus-bangun-ntt/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTT-Terkini.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 Apr 2026 12:07:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Bank NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Dirut Bank NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Perseroda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.ntt-terkini.com/?p=997</guid>

					<description><![CDATA[NTT-Terkini.com, Kupang – Transformasi Bank NTT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) disambut optimisme tinggi. Perubahan status...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NTT-Terkini.com, Kupang</strong> – Transformasi Bank NTT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) disambut optimisme tinggi. Perubahan status ini diyakini akan memperkuat peran bank daerah dalam mendorong pembiayaan pembangunan di Nusa Tenggara Timur.<br />
Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, menegaskan bahwa arah kebijakan pembiayaan kini sepenuhnya difokuskan untuk kepentingan daerah.<br />
“Dengan perubahan status ini, seluruh pembiayaan dan pembangunan akan difokuskan di wilayah NTT,” ujar Charlie kepada awak media usai Rapat Paripurna DPRD NTT, Kamis (9/4/2026).<br />
Ia menjelaskan, transformasi menjadi Perseroda menjadi pembeda utama dibandingkan saat bank masih berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Jika sebelumnya memiliki ruang ekspansi pembiayaan lintas daerah, kini Bank NTT hadir dengan identitas kuat sebagai lembaga milik daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat lokal.<br />
“Sebagai Perseroda, identitas kedaerahan semakin kuat dan fokusnya jelas untuk mendukung masyarakat NTT,” tegasnya.<br />
Dari sisi operasional, Charlie memastikan tidak ada kendala berarti. Bahkan, komposisi kepemilikan saham yang mayoritas—51 persen di tangan pemerintah daerah—dinilai semakin mempertegas arah kebijakan bank sebagai motor penggerak ekonomi daerah.<br />
Hal senada disampaikan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena. Ia menyebut perubahan status ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem ekonomi daerah.<br />
Menurut Melki, transformasi ini akan membuat Bank NTT lebih adaptif, transparan, serta mampu menjawab tantangan ekonomi ke depan.<br />
“Kita ingin Bank NTT semakin kuat dalam mendukung pembangunan daerah, meningkatkan pengelolaan keuangan, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.<br />
Meski begitu, ia mengakui masih ada sejumlah aspek yang perlu disempurnakan, terutama dari sisi regulasi, agar selaras dengan target pembangunan daerah.<br />
Dalam rapat pandangan akhir fraksi DPRD NTT, seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap perubahan status hukum Bank NTT menjadi Perseroda. Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan penting, mulai dari penguatan tata kelola, peningkatan transparansi, hingga optimalisasi peran bank dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah.<br />
Transformasi ini diharapkan menjadi tonggak baru bagi Bank NTT untuk tampil lebih kuat sebagai penggerak utama ekonomi dan pembangunan di NTT.***</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Setujui Bank NTT Jadi Perseroda, Pemda Siapkan Suntikan Modal Triliunan</title>
		<link>https://www.ntt-terkini.com/2026/04/dprd-setujui-bank-ntt-jadi-perseroda-pemda-siapkan-suntikan-modal-triliunan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTT-Terkini.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 Apr 2026 12:05:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Bank NTT]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Perseroda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.ntt-terkini.com/?p=994</guid>

					<description><![CDATA[NTT-Teekini.com, Kupang – Rencana perubahan status hukum Bank NTT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) resmi mendapat...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NTT-Teekini.com, Kupang</strong> – Rencana perubahan status hukum Bank NTT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) resmi mendapat lampu hijau dari DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.<br />
Persetujuan itu disampaikan seluruh sembilan fraksi dalam Sidang Paripurna DPRD NTT yang digelar Kamis (9/4/2026), sekaligus menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan bentuk hukum Bank NTT dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroda.<br />
Namun, di balik persetujuan tersebut, terselip konsekuensi besar: pemerintah daerah harus siap menggelontorkan modal dalam jumlah signifikan.<br />
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, pemerintah provinsi wajib menjadi pemegang saham mayoritas minimal 51 persen. Artinya, dari target modal dasar Rp3 triliun, porsi Pemprov NTT diperkirakan mencapai sekitar Rp1,53 triliun.<br />
Sementara itu, sisa 49 persen saham atau sekitar Rp1,47 triliun akan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota se-NTT, pemegang saham seri B, serta mitra seperti Bank Jatim.<br />
Pemenuhan modal tersebut tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap dalam rentang waktu lima hingga sepuluh tahun ke depan.<br />
Tak hanya itu, untuk mengamankan posisi sebagai pemegang saham pengendali, Pemprov NTT juga diwajibkan menambah setoran modal sebesar Rp225 miliar dari posisi saat ini Rp545 miliar, sehingga total menjadi Rp750 miliar.<br />
Konsekuensinya, pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota harus menyisihkan anggaran dari APBD setiap tahun untuk memenuhi kewajiban penyertaan modal tersebut.<br />
Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah strategis agar Bank NTT memenuhi ketentuan modal inti minimum (MIM) sebesar Rp3 triliun sebagaimana diatur dalam regulasi Otoritas Jasa Keuangan.<br />
Meski dinilai sebagai upaya memperkuat peran bank daerah dalam mendorong ekonomi lokal, kebijakan ini juga memunculkan tantangan tersendiri, terutama terkait kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi kebutuhan modal yang tidak kecil.<br />
Ke depan, perubahan status menjadi Perseroda diharapkan tidak hanya memperkuat posisi Bank NTT sebagai lembaga keuangan daerah, tetapi juga mampu meningkatkan kontribusi terhadap pembangunan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di NTT.***</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bank NTT Resmi Jadi Perseroda, Charlie Paulus Tegaskan Pembiayaan Kini Fokus untuk Daerah</title>
		<link>https://www.ntt-terkini.com/2026/04/bank-ntt-resmi-jadi-perseroda-charlie-paulus-tegaskan-pembiayaan-kini-fokus-untuk-daerah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTT-Terkini.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 Apr 2026 12:03:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Ayo Bangun NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Bank NTT]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Perseroda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.ntt-terkini.com/?p=992</guid>

					<description><![CDATA[&#160; NTT-Terkini.com, Kupang – Transformasi besar terjadi pada Bank NTT yang kini resmi berstatus Perseroan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>NTT-Terkini.com, Kupang</strong> – Transformasi besar terjadi pada Bank NTT yang kini resmi berstatus Perseroan Daerah (Perseroda). Perubahan ini diyakini menjadi titik balik dalam memperkuat ekonomi lokal di Nusa Tenggara Timur.<br />
Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, menegaskan bahwa perubahan status tersebut akan berdampak langsung pada arah pembiayaan bank yang kini difokuskan sepenuhnya untuk pembangunan di NTT.<br />
“Dengan menjadi Perseroda, seluruh pembiayaan dan pembangunan akan difokuskan untuk daerah NTT,” ujar Charlie usai rapat pandangan akhir fraksi di DPRD NTT, Kamis (9/4/2026).<br />
Menurutnya, perbedaan mendasar antara Perseroda dan Perseroan Terbatas (PT) terletak pada ruang lingkup investasi. Jika sebelumnya Bank NTT memiliki fleksibilitas membiayai proyek di luar daerah seperti Papua, Sumatra, atau Kalimantan, kini fokus tersebut dipersempit untuk memperkuat identitas kedaerahan.<br />
Tak hanya itu, struktur kepemilikan saham juga mengalami penegasan, di mana pemerintah daerah kini memegang porsi mayoritas sebesar 51 persen. Kondisi ini dinilai akan memperkuat peran bank sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di NTT.<br />
“Fokus utamanya adalah membangun daerah, sementara dari sisi operasional tidak ada kendala,” tambahnya.<br />
Sementara itu, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyebut perubahan status ini sebagai langkah strategis dalam membenahi sistem ekonomi daerah.<br />
Menurut Melki, transformasi menjadi Perseroda akan mendorong kinerja Bank NTT agar lebih adaptif, transparan, dan mampu menghadapi dinamika ekonomi yang terus berkembang.<br />
“Kita ingin transformasi ini memperkuat pembangunan daerah, meningkatkan pengelolaan keuangan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.<br />
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah aspek yang perlu disempurnakan, terutama dari sisi regulasi. Penyesuaian tersebut akan terus dilakukan guna memastikan target pembangunan dapat tercapai secara optimal.<br />
Seluruh fraksi di DPRD NTT sendiri telah menyatakan persetujuan terhadap perubahan status hukum Bank NTT menjadi Perseroda, dengan sejumlah catatan strategis untuk penguatan kinerja ke depan.<br />
Transformasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kinerja keuangan Bank NTT, tetapi juga memberi kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di NTT.***</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bank NTT Perkuat Status Perseroda, Jaga Kendali Daerah dan Fokus Bangun Ekonomi Lokal</title>
		<link>https://www.ntt-terkini.com/2026/03/bank-ntt-perkuat-status-perseroda-jaga-kendali-daerah-dan-fokus-bangun-ekonomi-lokal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTT-Terkini.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 29 Mar 2026 11:16:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Bank NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Charlie Paulus]]></category>
		<category><![CDATA[Perseroda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.ntt-terkini.com/?p=958</guid>

					<description><![CDATA[&#160; NTT-Terkini.com, Kupang – Bank NTT menegaskan komitmennya menjaga kendali daerah sekaligus memperkuat peran dalam...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>NTT-Terkini.com, Kupang –</strong> Bank NTT menegaskan komitmennya menjaga kendali daerah sekaligus memperkuat peran dalam pembangunan ekonomi lokal melalui perubahan status menjadi Perseroda.<br />
Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, dalam diskusi bersama media mengungkapkan bahwa perubahan status ini membawa dua misi utama yang strategis bagi masa depan bank daerah tersebut.<br />
Misi pertama adalah memastikan kepemilikan saham mayoritas tetap berada di tangan pemerintah daerah. Hal ini dianggap penting untuk menjaga stabilitas dan arah kebijakan perusahaan.<br />
“Dengan ketentuan 51 persen harus di bawah pemerintah daerah, tujuannya agar perusahaan ini jangan sampai jatuh ke tangan pihak lain saat terjadi divestasi,” jelas Charlie.<br />
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk antisipasi agar Bank NTT tetap menjadi milik masyarakat Nusa Tenggara Timur dan tidak kehilangan kendali di masa depan.<br />
Sementara itu, misi kedua adalah mempertegas fokus bisnis pada pembangunan ekonomi daerah. Sebagai Perseroda, Bank NTT ingin memperkuat identitasnya sebagai bank pembangunan yang benar-benar berpihak pada masyarakat lokal.<br />
“Kita akan lebih memperhatikan bahwa uangnya orang NTT dipakai untuk membangun ekonomi NTT. Jangan sampai uang orang NTT membiayai pabrik di luar daerah, itu tidak benar,” tegasnya.<br />
Dengan arah kebijakan tersebut, Bank NTT diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah, khususnya dalam mendukung sektor usaha kecil, menengah, dan berbagai potensi lokal.<br />
Perubahan status ini juga menjadi penegasan bahwa keberadaan Bank NTT bukan sekadar lembaga keuangan, tetapi instrumen strategis pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Nusa Tenggara Timur.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bank NTT Resmi Jadi Perseroda, Perkuat Kendali Daerah dan Fokus Dongkrak Ekonomi NTT</title>
		<link>https://www.ntt-terkini.com/2026/03/bank-ntt-resmi-jadi-perseroda-perkuat-kendali-daerah-dan-fokus-dongkrak-ekonomi-ntt/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTT-Terkini.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Mar 2026 05:16:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Bank NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Charlie Paulus]]></category>
		<category><![CDATA[Perseroda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.ntt-terkini.com/?p=944</guid>

					<description><![CDATA[&#160; NTT-Terkini.com, Kupang – Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT resmi bertransformasi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>NTT-Terkini.com, Kupang</strong> – Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT resmi bertransformasi dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Perubahan status hukum ini ditegaskan tidak akan mengganggu operasional maupun tata kelola perusahaan yang selama ini berjalan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).<br />
Langkah strategis ini justru diproyeksikan memperkuat peran Bank NTT sebagai motor penggerak ekonomi lokal di wilayah Nusa Tenggara Timur.<br />
Kendali Tetap di Tangan Daerah<br />
Dalam diskusi bersama media, perwakilan Bank NTT menjelaskan bahwa perubahan menjadi Perseroda memiliki tujuan utama menjaga kepemilikan mayoritas tetap berada di tangan pemerintah daerah.<br />
“Dengan ketentuan minimal 51 persen saham dimiliki pemerintah daerah, ini untuk memastikan Bank NTT tidak jatuh ke pihak lain saat terjadi divestasi,” ujarnya.<br />
Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas dan arah kebijakan bank agar tetap berpihak pada kepentingan pembangunan daerah.<br />
Fokus Bangun Ekonomi Lokal<br />
Selain menjaga kepemilikan, transformasi ini juga menegaskan orientasi bisnis Bank NTT yang kini lebih terfokus pada penguatan ekonomi lokal.<br />
Sebagai Perseroda, Bank NTT diharapkan tidak hanya menjadi lembaga keuangan, tetapi juga instrumen pembangunan daerah.<br />
“Uang masyarakat NTT harus kembali untuk membangun NTT. Jangan sampai dana dari daerah justru dipakai membiayai proyek di luar,” tegasnya.<br />
Pendekatan ini menjadi penegasan komitmen bahwa perputaran ekonomi akan diprioritaskan di dalam daerah, terutama untuk sektor produktif.<br />
Siap Salurkan KUR Rp350 Miliar<br />
Bank NTT juga memastikan kesiapannya dalam menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) setelah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di tingkat pusat.<br />
Total plafon KUR yang diterima mencapai Rp350 miliar, dengan rincian:<br />
Rp50 miliar untuk pekerja migran<br />
Rp300 miliar untuk sektor ekonomi umum<br />
Penyaluran KUR ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan UMKM serta membuka lapangan kerja baru di NTT.<br />
Soroti Nasib PPPK<br />
Di sisi lain, Bank NTT turut menyoroti kondisi tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang tengah menghadapi ketidakpastian kontrak.<br />
Pihak bank mengaku prihatin karena banyak PPPK yang memiliki kewajiban kredit. Jika tidak ditangani serius, kondisi ini berpotensi memicu kredit macet secara massal.<br />
Bank NTT pun berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menjamin keberlanjutan kontrak PPPK, demi menjaga stabilitas ekonomi para pegawai sekaligus kesehatan perbankan.<br />
Laba Menurun, Dividen Tetap Dibagikan<br />
Terkait kinerja keuangan, Bank NTT mengakui adanya penurunan laba pada tahun lalu, yang dipicu meningkatnya angka kredit bermasalah.<br />
Meski demikian, bank memastikan tetap akan membagikan dividen kepada para pemegang saham.<br />
Besaran laba dan dividen secara resmi akan diumumkan setelah laporan keuangan dipublikasikan.<br />
Transformasi menjadi Perseroda menjadi babak baru bagi Bank NTT untuk tampil lebih kuat sebagai bank daerah yang tidak hanya mengejar profit, tetapi juga berperan aktif dalam mendorong kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Timur.***</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bank NTT Perkuat Akselerasi, Siap Bertransformasi Jadi Perseroda</title>
		<link>https://www.ntt-terkini.com/2026/03/bank-ntt-perkuat-akselerasi-siap-bertransformasi-jadi-perseroda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTT-Terkini.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Mar 2026 06:12:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Bank NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Perda Bank NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Perseroda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.ntt-terkini.com/?p=900</guid>

					<description><![CDATA[&#160; NTT-Terkini.com, Kupang – PT Bank Pembangunan Daerah NTT atau Bank NTT tengah bersiap melakukan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>NTT-Terkini.com, Kupang</strong> – PT Bank Pembangunan Daerah NTT atau Bank NTT tengah bersiap melakukan transformasi penting melalui rencana perubahan status badan hukum menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Langkah ini diharapkan memperkuat posisi Bank NTT sebagai lembaga keuangan milik pemerintah daerah sekaligus mempercepat perannya dalam mendorong pembangunan ekonomi di Nusa Tenggara Timur.<br />
Rencana perubahan tersebut ditandai dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Pemerintah Provinsi NTT dalam rapat paripurna di DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa (3/3/2026).<br />
Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, menegaskan bahwa perubahan status ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sekaligus mempertegas identitas Bank NTT sebagai perusahaan milik daerah.<br />
“Secara substansi tidak ada perubahan mendasar dalam operasional. Ini lebih kepada penegasan identitas bahwa Bank NTT adalah milik daerah dan hadir untuk daerah,” ujar Charlie.<br />
Menurutnya, perubahan status menjadi Perseroda bukan sekadar administrasi hukum, tetapi juga merupakan penguatan mandat bagi Bank NTT. Jika perseroan terbatas (PT) pada umumnya lebih berorientasi pada keuntungan, maka Perseroda memiliki tanggung jawab yang lebih luas.<br />
Selain tetap menjaga kinerja bisnis yang sehat, Perseroda juga dituntut memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi daerah.<br />
Charlie menjelaskan, ke depan Bank NTT diharapkan tidak hanya berperan sebagai lembaga intermediasi keuangan, tetapi juga menjadi motor penggerak sektor riil, termasuk mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta berbagai program prioritas pemerintah daerah.<br />
Transformasi ini dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran Bank NTT dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi di NTT sekaligus meningkatkan kontribusi bank daerah tersebut terhadap pembangunan daerah.***</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dirut Bank NTT: Perubahan BUMD Jadi Perseroda Perkuat Identitas dan Peran dalam Ekonomi Daerah</title>
		<link>https://www.ntt-terkini.com/2026/03/dirut-bank-ntt-perubahan-bumd-jadi-perseroda-perkuat-identitas-dan-peran-dalam-ekonomi-daerah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTT-Terkini.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Mar 2026 05:56:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Bank NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Charlie Paulus]]></category>
		<category><![CDATA[Perseroda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.ntt-terkini.com/?p=890</guid>

					<description><![CDATA[&#160; NTT-Terkini.com, Kupang – Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, menegaskan perubahan bentuk Badan Usaha...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>NTT-Terkini.com, Kupang</strong> – Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, menegaskan perubahan bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) tidak akan membawa perubahan besar dalam operasional bisnis perbankan, namun lebih menekankan pada identitas serta tanggung jawab terhadap pembangunan ekonomi daerah.<br />
Hal tersebut disampaikan Charlie Paulus dalam Rapat Paripurna DPRD NTT terkait pembahasan perubahan bentuk badan hukum BUMD menjadi Perseroda.<br />
Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan ketentuan pemerintah yang mendorong BUMD bertransformasi menjadi Perseroda sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru mengenai perusahaan milik daerah.<br />
“Secara esensi sebenarnya tidak terlalu banyak perubahan. Tujuannya lebih kepada menunjukkan identitas bahwa perusahaan ini adalah milik daerah,” kata Charlie.<br />
Ia menjelaskan, perubahan status tersebut juga menegaskan bahwa Bank NTT tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.<br />
Jika hanya berbentuk perseroan terbatas (PT) biasa, lanjutnya, perusahaan cenderung fokus pada bisnis dan keuntungan. Namun dengan status Perseroda, Bank NTT diharapkan turut berperan dalam pengembangan ekonomi daerah.<br />
“Bank NTT tidak boleh hanya memikirkan bisnis dan keuntungan saja, tetapi juga harus memperhatikan pengembangan ekonomi daerah,” ujarnya.<br />
Charlie menambahkan, dari sisi tata kelola (governance), pengaturan terhadap bank sebenarnya sudah sangat ketat karena berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Struktur pengawasan di dalam perusahaan pun sudah lengkap, mulai dari komisaris hingga berbagai komite.<br />
“Di dalam struktur PT sebenarnya sudah ada komisaris, komite audit, komite pemantau risiko, dan komite remunerasi serta nominasi. Itu sudah dirancang sangat baik oleh OJK,” jelasnya.<br />
Namun dengan perubahan menjadi Perseroda, kemungkinan akan ada tambahan mekanisme pengawasan seperti dewan pengawas untuk memperkuat kontrol terhadap perusahaan.<br />
Selain itu, percepatan perubahan status ini juga diperlukan agar pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal kepada Bank NTT.<br />
“Kalau pemerintah daerah mau menyetor modal, aturannya perusahaan harus sudah menjadi Perseroda. Kalau tidak, penyertaan modal tidak bisa dilakukan,” jelasnya.<br />
Sebagai konsekuensi dari perubahan tersebut, Bank NTT juga akan melakukan penyesuaian administratif, termasuk perubahan akta perusahaan serta penyesuaian nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda).<br />
Meski demikian, Charlie menegaskan bahwa secara substansi Bank NTT tetap beroperasi sebagai perseroan terbatas, hanya ditambahkan identitas Perseroda sebagai penanda bahwa perusahaan tersebut milik daerah dan memiliki tanggung jawab terhadap pembangunan daerah.<br />
“Intinya ini memberi sinyal bahwa perusahaan ini bukan hanya soal bisnis, tetapi juga harus memikirkan pengembangan daerah,” pungkasnya.***</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
