<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kejari Rote Ndao &#8211; NTT Terkini</title>
	<atom:link href="https://www.ntt-terkini.com/tag/kejari-rote-ndao/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.ntt-terkini.com</link>
	<description>Lugas Dalam Berita, Enak Dalam Cerita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 04 May 2026 14:56:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://www.ntt-terkini.com/wp-content/uploads/2025/09/512-100x100.png</url>
	<title>Kejari Rote Ndao &#8211; NTT Terkini</title>
	<link>https://www.ntt-terkini.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Jaksa di Rote Ndao Bobi Bintang Hasiholan Sigalingging Bantah Dituding &#8216;Nakal&#8217;</title>
		<link>https://www.ntt-terkini.com/2026/05/jaksa-di-rote-ndao-bobi-bintang-hasiholan-sigalingging-bantah-dituding-nakal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTT-Terkini.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 May 2026 14:56:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Rote Ndao]]></category>
		<category><![CDATA[Rote Ndao]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.ntt-terkini.com/?p=1055</guid>

					<description><![CDATA[&#160; NTT-Terkini.com, Rote Ndao – Nama jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao, Bobi Bintang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>NTT-Terkini.com, Rote Ndao</strong> – Nama jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao, Bobi Bintang Hasiholan Sigalingging, mendadak viral di media sosial setelah muncul postingan yang menuding dirinya sebagai “jaksa nakal” dan menyebut banyak aparatur sipil negara (ASN) menjadi korban.<br />
Dalam unggahan yang beredar luas, bahkan terdapat nada ancaman yang meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT segera memeriksa yang bersangkutan.<br />
“Pak Kejati NTT, tolong periksa jaksa ini. Sungguh nakal. Banyak ASN jadi korban di Rote Ndao. Kalau tidak bisa ditangani, kami yang akan selesaikan dia secepatnya,” demikian bunyi postingan tersebut.<br />
Bantah Tegas Tudingan<br />
Menanggapi hal itu, Bobi Sigalingging membantah keras seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menilai informasi yang beredar tidak berdasar dan berpotensi merusak reputasinya sebagai aparat penegak hukum.<br />
“Saya tegaskan, tudingan itu tidak benar dan tidak memiliki dasar yang jelas,” ujarnya.<br />
Ia juga mengaku tidak mengetahui motif di balik penyebaran informasi tersebut, namun menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme internal kejaksaan apabila diperlukan klarifikasi lebih lanjut.<br />
Rekam Jejak Berprestasi<br />
Di tengah isu yang beredar, Bobi justru diketahui baru saja menerima penghargaan atas kinerjanya sebagai jaksa. Hal ini menjadi kontras dengan tuduhan yang berkembang di media sosial.<br />
Pihaknya berharap publik tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.<br />
Minta Publik Bijak<br />
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi informasi di media sosial, terutama yang menyangkut nama baik seseorang.<br />
Pengamat menilai, tudingan tanpa bukti yang disertai ancaman dapat berimplikasi hukum dan memperkeruh situasi di tengah upaya penegakan hukum yang sedang berjalan.<br />
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi NTT terkait viralnya postingan tersebut.***</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemda Rote Ndao Hibahkan Mobil Rp514 Juta ke Kejaksaan, Tuai Sorotan</title>
		<link>https://www.ntt-terkini.com/2026/05/di-tengah-efisiensi-anggaran-pemda-rote-ndao-hibahkan-mobil-rp514-juta-ke-kejaksaan-tuai-sorotan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTT-Terkini.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 May 2026 13:57:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hibah Mobil]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Rote Ndao]]></category>
		<category><![CDATA[Pemda Rote Ndao]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.ntt-terkini.com/?p=1051</guid>

					<description><![CDATA[&#160; NTT-Terkini.com, Rote Ndao – Kebijakan Pemerintah Daerah Rote Ndao menghibahkan satu unit mobil senilai...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>NTT-Terkini.com, Rote Ndao</strong> – Kebijakan Pemerintah Daerah Rote Ndao menghibahkan satu unit mobil senilai sekitar Rp514 juta kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao menuai sorotan publik. Keputusan tersebut dinilai kontras dengan kondisi keuangan daerah yang tengah menghadapi keterbatasan fiskal serta berbagai kebutuhan dasar masyarakat yang belum sepenuhnya terpenuhi.<br />
Mobil hibah itu diketahui bersumber dari dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 dan dialokasikan melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah Rote Ndao. Di tengah narasi efisiensi anggaran yang terus digaungkan, langkah ini justru memicu pertanyaan soal prioritas belanja pemerintah daerah.<br />
Sejumlah kalangan menilai, penggunaan dana SiLPA semestinya difokuskan untuk menutup kebutuhan mendesak yang belum terakomodasi pada tahun sebelumnya, seperti sektor kesehatan, infrastruktur, maupun peningkatan kualitas layanan publik.<br />
“Ini bukan sekadar soal angka Rp514 juta, tetapi soal kepekaan terhadap kebutuhan masyarakat. Ketika layanan kesehatan masih dikeluhkan dan infrastruktur belum merata, kebijakan ini terasa kurang tepat,” ungkap salah satu sumber kepada media ini.<br />
Sorotan semakin menguat setelah muncul informasi bahwa sejumlah fasilitas kesehatan di Rote Ndao masih menghadapi kendala serius. Beberapa Puskesmas, seperti di Delha, Batutua, Oelaba, Sonimanu, dan Korbafo, disebut masih memiliki mobil ambulans yang rusak dan belum diperbaiki, sehingga berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat.<br />
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Rote Ndao disebut telah memiliki sekitar lima unit kendaraan operasional, terdiri dari satu kendaraan pimpinan dan empat kendaraan dinas lainnya. Kondisi ini memunculkan persepsi bahwa hibah mobil baru tersebut bukan kebutuhan yang mendesak.<br />
Kepala Bagian Umum Setda Rote Ndao, Rominson I. Laapen, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (2/5/2026), belum memberikan penjelasan rinci terkait kebijakan tersebut.<br />
“Nanti saya konfirmasi balik terkait hal itu, biar info jelas,” ujarnya singkat. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lanjutan yang disampaikan.<br />
Pengamat menilai, kebijakan hibah aset bernilai besar kepada institusi lain di tengah tekanan fiskal berpotensi menimbulkan konflik persepsi di masyarakat. Pemerintah daerah diharapkan lebih cermat dalam menentukan skala prioritas agar kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan kebutuhan riil warga.<br />
Di tengah dorongan pemerintah pusat agar daerah lebih selektif dan efisien dalam penggunaan anggaran, langkah Pemda Rote Ndao ini dinilai menjadi ironi tersendiri. Publik pun menunggu penjelasan resmi pemerintah terkait dasar pertimbangan kebijakan tersebut.***</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Isu Jaksa Pungli dan Pengancaman Kontraktor, Kejari Rote Ndao Tantang Tunjukkan Bukti</title>
		<link>https://www.ntt-terkini.com/2026/04/isu-jaksa-pungli-dan-pengancaman-kontraktor-kejari-rote-ndao-tantang-tunjukkan-bukti/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTT-Terkini.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Apr 2026 15:47:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Rote Ndao]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Proyek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.ntt-terkini.com/?p=977</guid>

					<description><![CDATA[&#160; NTT-Terkini.com, Rote Ndao – Kejaksaan Negeri Rote Ndao membantah keras isu dugaan pengancaman dan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>NTT-Terkini.com, Rote Ndao</strong> – Kejaksaan Negeri Rote Ndao membantah keras isu dugaan pengancaman dan pungutan liar (pungli) terhadap kontraktor terkait fee proyek tahun 2026 yang beredar di media sosial.<br />
Isu tersebut mencuat melalui unggahan akun anonim di grup Facebook ARAK (Anak Rote Anti Korupsi). Dalam postingan itu, disebutkan adanya dugaan jaksa di Rote Ndao meminta setoran dari pengusaha, bahkan menyinggung angka hingga ratusan juta rupiah.<br />
Unggahan tersebut pun sempat menjadi perhatian publik dengan ratusan respons berupa tanda suka, komentar, dan dibagikan oleh sejumlah pengguna.<br />
Kejari: Itu Fitnah, Silakan Laporkan Jika Ada Bukti<br />
Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Febrianda Ryendra, dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia memastikan tidak ada satu pun jaksa di jajarannya yang melakukan praktik pungli maupun pengancaman terhadap kontraktor.<br />
“Kami pastikan itu tidak benar. Jika ada bukti, silakan dilaporkan. Kami terbuka dan siap diproses sesuai hukum,” tegasnya saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2026).<br />
Menurutnya, tudingan tersebut merupakan fitnah yang tidak berdasar dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.<br />
Bagian Pengadaan: Tender Sesuai Prosedur, Tanpa Intervensi<br />
Hal senada juga disampaikan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Joni Adu. Ia menegaskan seluruh proses tender di Rote Ndao berjalan sesuai aturan tanpa intervensi pihak manapun, termasuk dari kejaksaan.<br />
“Kami bekerja sesuai prosedur. Tidak pernah ada oknum jaksa yang meminta uang atau jatah, apalagi melakukan intervensi. Itu fitnah yang kejam,” ujarnya.<br />
Siap Kawal Proyek, Soroti Dugaan Jual Beli Paket<br />
Lebih lanjut, Febrianda Ryendra menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal seluruh kegiatan pembangunan di Rote Ndao tahun 2026 agar berjalan transparan dan memberi manfaat bagi masyarakat.<br />
Ia juga mengungkapkan pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan praktik jual beli proyek oleh oknum tertentu.<br />
“Kami sudah mendapat informasi adanya dugaan jual beli proyek oleh oknum. Jika terbukti, pasti akan kami tindak tegas,” tegasnya.<br />
Kejari pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mendorong pelaporan resmi apabila menemukan indikasi pelanggaran hukum.***</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
