Menanggapi somasi tersebut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rote Ndao, Sony Saban, ST., saat dikonfirmasi pada Senin (27/7/2026), menyatakan pihaknya masih mempelajari isi surat somasi yang diterima.
Ia juga meminta agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH., serta Kepala Bagian Hukum Pemkab Rote Ndao, Nyongky Ndolu, hingga berita ini ditulis belum mendapatkan tanggapan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pelaksanaan proyek infrastruktur pemerintah dan tuntutan masyarakat atas hak ganti rugi terhadap lahan serta tanaman produktif yang diklaim terdampak pembangunan. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari PT Nindya Karya terkait tudingan yang disampaikan para pemilik lahan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
