Indeks
Daerah  

Sudah 3 Kapolres dan 5 Kasat Reskrim Berganti, Kasus Pupuk Subsidi Desa Oelua Tak Kunjung Tuntas

Reporter : Jeki Mansula

 

NTT-Terkini.com, ROTE NDAO – Penanganan dugaan tindak pidana penimbunan pupuk bersubsidi di Dusun Oedai, Desa Oelua, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao, hingga kini belum juga menemui titik terang meski telah berjalan selama enam tahun.
Kasus yang dilaporkan sejak Senin, 17 Mei 2021 itu kini menjadi sorotan publik karena dinilai berjalan di tempat, walaupun dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Laporan awal diterima Unit II Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao melalui Laporan Informasi Nomor: LI/II/V/2021 yang diterima Banit II Tipidter, Brigpol Ardy A. Sine.
Sejak kasus itu bergulir, tercatat sudah tiga Kapolres Rote Ndao dan lima Kasat Reskrim silih berganti menjabat, namun perkara tersebut belum juga masuk tahap penyelesaian hukum.
Kasus ini mulai ditangani pada masa Kapolres AKBP Feli Hermanto, S.I.K., M.Si (2021–2022), kemudian dilanjutkan AKBP I Nyoman Putra Sandita, S.I.K., M.H hingga Juli 2023, dan kini berada di era kepemimpinan AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P sejak Juli 2023.
Sementara pergantian Kasat Reskrim dimulai dari IPTU Yames Mbau, S.Sos, lalu IPTU Yeni Setiono, S.H, AKP Andri Robinson Fanggidae, S.H, AKP Markus Y. Foes, hingga saat ini dijabat AKP Rifai, S.H.
Meski telah beberapa kali terjadi pergantian pimpinan di tubuh Polres Rote Ndao, proses hukum kasus tersebut dinilai tetap “tidur lelap”.
Kasus ini bermula dari dugaan pembentukan kelompok tani (Poktan) Oedai secara fiktif tanpa sepengetahuan anggota. Poktan tersebut diduga digunakan untuk menebus kuota pupuk subsidi, lalu diperjualbelikan secara ilegal demi keuntungan pribadi.
Dalam proses penyidikan, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Marthen Luther Mafo dan Yusuf O. Kanuk. Namun hingga kini, berkas perkara kedua tersangka disebut masih bolak-balik antara penyidik dan Kejaksaan Negeri Rote Ndao karena dinilai belum lengkap atau P-19.
Pelapor kasus, Agustinus Mboeik, mengaku kecewa terhadap lambannya penanganan perkara tersebut. Menurutnya, selama bertahun-tahun kasus itu tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
“Kami masyarakat kecil melapor dengan bukti yang jelas dan sudah ada tersangka, tetapi kasusnya seperti tertidur lelap di meja Kapolres,” ujar Agustinus saat dikonfirmasi media di kediamannya di Dusun Oelua Timur.
Ia mempertanyakan mengapa kedua tersangka hingga kini masih bebas berkeliaran dan belum dilakukan penahanan maupun proses hukum lanjutan.
“Kapolres selalu bicara profesional dan sesuai SOP, tetapi kenyataannya kasus ini tidak kunjung selesai,” tegasnya.
Agustinus bahkan secara terbuka menilai penanganan perkara tersebut tidak profesional, mulai dari tingkat Kanit Tipidter, Kasat Reskrim hingga Kapolres.
Menurutnya, kepolisian terlihat sigap menangani buronan atau DPO, namun berbeda ketika menangani laporan masyarakat yang sudah memiliki barang bukti dan tersangka.
“Profesional khusus tangkap DPO yang melarikan diri, tetapi kasus kami yang sudah ada barang bukti dan tersangka malah jalan di tempat,” katanya.
Ia juga mengaku pihak pelapor tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik selama proses berjalan.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono belum berhasil dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Exit mobile version