NTT-Terkini.com, ROTE NDAO – Kasus dugaan video asusila yang melibatkan oknum anggota Polres Rote Ndao berinisial Bripda FCL kini memasuki tahap serius. Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Rote Ndao telah mengambil langkah tegas dengan menempatkan yang bersangkutan dalam penempatan khusus (patsus).
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono melalui Kasipropam IPTU I Gede Parwata dalam keterangan resminya, Senin (23/3/2026), menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti video yang sempat viral di sejumlah media sosial dan pemberitaan online.
“Setelah video tersebut viral, yang bersangkutan langsung kami klarifikasi dan atas perintah Kapolres dipindahtugaskan menjadi Ba Polres untuk mempermudah proses pemeriksaan,” jelas Parwata.
Dari hasil penyelidikan Propam melalui Unit Paminal, FCL telah dimintai keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Interogasi (BAI). Berdasarkan hasil gelar perkara pada 16 Februari 2026, ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran kode etik Polri.
FCL diduga melanggar Pasal 8 huruf (C) angka 3 dan Pasal 13 huruf (G) angka 5 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam pemeriksaan, FCL mengakui hubungan pribadinya dengan seorang wanita berinisial VM. Peristiwa bermula pada Agustus 2025 saat VM menghubungi FCL dan meminta bantuan uang sebesar Rp2 juta untuk melunasi tunggakan penginapan di wilayah Lekioen, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain.
Namun, karena permintaan tersebut tidak segera dipenuhi, VM diduga mengancam akan menyebarkan video intim mereka. Ancaman itu disertai tangkapan layar rekaman video sebagai bentuk tekanan.
“Yang bersangkutan awalnya tidak yakin ancaman tersebut akan direalisasikan, namun tetap melunasi tagihan penginapan sebesar Rp1,6 juta secara langsung,” ungkap Parwata.
Kasus ini pun menjadi perhatian pimpinan. Selain dipindahtugaskan, FCL kini resmi ditempatkan dalam patsus sebagai bagian dari proses penegakan disiplin internal.
Sementara itu, pihak perempuan berinisial VM hingga kini belum dapat dimintai keterangan karena keberadaannya belum diketahui.
“Komitmen kami, yang bersangkutan akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Berkas perkara juga sudah rampung dan siap disidangkan,” tegas Kasipropam.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri, khususnya terhadap perilaku pribadi anggota yang dapat mencoreng institusi.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
