Indeks

Pemprov NTT Ajukan Ranperda Perubahan Nama PT BPD Jadi Perseroda, Dirut Bank NTT: Perkuat Identitas dan Tanggung Jawab ke Daerah

Reporter : Jhon Seo

 

NTT-Terkini.com, Kupang – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan nama dan status PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT menjadi Perseroda dalam Rapat Paripurna DPRD NTT.
Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan penyesuaian terhadap regulasi terbaru terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengharuskan bentuk badan hukum menjadi Perseroda.
“Secara esensi sebenarnya tidak terlalu banyak perubahan. Ini lebih pada penegasan identitas bahwa perusahaan ini milik daerah,” ujar Charlie dalam rapat paripurna.
Menurutnya, perubahan menjadi Perseroda memiliki dua dimensi utama. Pertama, mempertegas identitas perusahaan sebagai milik pemerintah daerah. Kedua, memperkuat tanggung jawab perusahaan agar tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan bisnis, tetapi juga mendorong pengembangan ekonomi daerah.
“Kalau PT murni, orientasinya bisnis dan keuntungan. Tapi sebagai Perseroda, bank ini tidak boleh hanya berpikir profit, harus ikut memikirkan pengembangan ekonomi daerah,” tegasnya.
Charlie menambahkan, dari sisi tata kelola (governance), Bank NTT saat ini sudah berada di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan struktur komisaris serta komite audit, komite pemantau risiko, dan komite remunerasi dan nominasi yang telah berjalan.
Namun, dengan perubahan menjadi Perseroda, dimungkinkan adanya tambahan unsur pengawasan seperti dewan pengawas, sehingga kontrol terhadap perusahaan menjadi lebih kuat.
Alasan lain percepatan perubahan status ini adalah terkait kebutuhan penyertaan modal dari pemerintah daerah. Charlie mengungkapkan, sesuai ketentuan yang berlaku, penyertaan modal oleh Pemda hanya dapat dilakukan jika BUMD telah berbentuk Perseroda.
“Kalau belum menjadi Perseroda, pemerintah daerah tidak bisa setor modal. Itu sebabnya perubahan ini harus segera dilakukan,” jelasnya.
Secara administratif, perubahan ini nantinya akan diikuti penyesuaian akta, perubahan nama perusahaan menjadi PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda), serta pembaruan dokumen dan identitas perusahaan lainnya.
Meski demikian, Charlie menegaskan bahwa secara operasional dan struktur dasar sebagai perseroan terbatas (PT) tetap berjalan seperti biasa. Penambahan status “Perseroda” lebih sebagai penegasan fungsi dan tanggung jawab sosial-ekonomi perusahaan terhadap daerah.
“Intinya bukan sekadar bisnis, tetapi juga memikirkan pembangunan dan pengembangan ekonomi daerah NTT,” pungkasnya.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Exit mobile version