NTT-Terkini.com, ALOR – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di bawah kepemimpinan Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena kembali menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) bagi rumah ibadah di daerah. Kali ini, bantuan disalurkan melalui Bank NTT untuk dua gereja di Kabupaten Alor.
Dua rumah ibadah yang menerima bantuan tersebut yakni Gereja Weslean Indonesia Jemaat Alfa Omega Lanfui di Desa Kafakbeka, Kecamatan Alor Tengah Utara, serta GMIT Mata Jemaat Lahai-Roi Maliang di Kecamatan Pantar Tengah.
Penyerahan bantuan dilakukan secara terpisah. Untuk GMIT Mata Jemaat Lahai-Roi Maliang, bantuan sebesar Rp10 juta diserahkan pada Selasa (20/1/2025) di Kabir oleh Kepala Kantor Cabang Pembantu Bank NTT Kabir, Bernad Langoday. Bantuan diterima oleh Ketua Panitia Pembangunan Gereja Lahai-Roi Maliang, Simeon Weni, disaksikan sejumlah tokoh jemaat.
Simeon Weni menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur NTT serta Bank NTT atas dukungan yang diberikan untuk pembangunan gereja. Menurutnya, bantuan tersebut sangat membantu proses pembangunan rumah ibadah yang sedang berjalan.
Sementara itu, bantuan CSR untuk Gereja Weslean Indonesia Jemaat Alfa Omega Lanfui diserahkan oleh Pemimpin Bank NTT Cabang Kalabahi, Glaanthyano S.R. Ndoen, didampingi Wakil Pemimpin Cabang, Yusup Suluwetang, pada Rabu (21/1/2025) di Kantor Cabang Bank NTT Kalabahi.
Penyaluran CSR ini menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah daerah bersama Bank NTT dalam mendukung pembangunan sarana keagamaan serta memperkuat kehidupan sosial masyarakat. Program tersebut diharapkan mampu mempererat kebersamaan umat serta mendorong pembangunan yang inklusif di Kabupaten Alor.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
