NTT-Terkini.com, Kupang – Setelah menegaskan fokus pemerintahannya pada pembangunan SDM unggul, Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo kembali mengurai agenda besar lain yang akan menjadi pilar pembaruan kota: membangun ruang publik yang hidup, menghadirkan taman kota yang bernyawa, serta menata lingkungan berbasis budaya dan keberlanjutan.
Dalam pidato perdananya di Rapat Paripurna DPRD Kota Kupang, Rabu, 5 Maret 2025, dr. Christian menekankan bahwa pembangunan fisik saja tidak cukup. Kota Kupang harus menjadi kota yang menghidupkan masyarakatnya—memberikan ruang untuk berkumpul, ruang untuk berekspresi, dan ruang untuk bertumbuh.
Taman Kota Harus “Bernyawa”: Ruang Publik Jadi Pusat Interaksi Warga
Wali Kota Christian Widodo menyampaikan gagasan besar mengenai pengembangan taman kota. Ia menolak konsep taman yang hanya berisi ubin dan pepohonan tanpa kegiatan.
“Taman tidak boleh hanya jadi lantai semen dan pepohonan. Harus ada orang berkumpul,” tegasnya.
Untuk itu, Pemerintah Kota Kupang akan membangun fasilitas publik yang fungsional, inklusif, dan ramah keluarga. Di antaranya:
- Ruang baca terbuka,
- Ruang bermain dan taman anak,
- Arena skateboard dan sepatu roda,
- Zona kegiatan UKM sebagai penggerak ekonomi kreatif.
Taman-taman ini akan dirancang sebagai ruang hidup—tempat masyarakat berinteraksi, anak-anak bermain, remaja berkreasi, hingga pelaku UMKM mencari nafkah. Langkah ini sekaligus mendukung ekonomi lokal dan menciptakan denyut kehidupan baru di jantung kota.
Menata Kota Berbasis Budaya dan Lingkungan
Selain pembangunan ruang publik, dr. Christian memberi perhatian khusus pada penanganan sampah sebagai salah satu persoalan krusial Kota Kupang.
Permasalahan sampah dianggapnya bukan sekadar isu teknis, tetapi mencerminkan kualitas tata kelola kota dan budaya masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
