NTT.Terkini.com, Kupang – Sejak 2023, Pemerintah Kota Kupang resmi membangun fondasi kebijakan menuju Indonesia’s Kota Layak Anak (KLA). Agenda ini bukan hanya soal label penghargaan, melainkan transformasi menyeluruh yang menjahit peran lintas sektor—eksekutif, legislatif, yudikatif, kampus, dunia usaha, komunitas, orang tua, hingga anak sendiri—ke dalam satu tujuan besar: pemenuhan hak dan perlindungan anak tanpa kompromi.
Gerakan Kota Layak Anak adalah mandat global yang berakar pada komitmen Konvensi Hak Anak, yang menargetkan terciptanya ruang hidup kondusif bagi pertumbuhan anak, bebas dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, hingga segala bentuk pelecehan.
Visi internasional itu kemudian diterjemahkan di level akar rumput, termasuk di lingkungan sekolah—yang menjadi rumah kedua bagi anak di luar keluarga—melalui kebijakan Sekolah Ramah Anak. Skema ini juga menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian KLA, sekaligus dasar terbitnya kebijakan pendidikan berbasis perlindungan anak di Kupang.
Pendidikan Karakter sebagai Tameng Utama
Kepala Bidang Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang menilai, kebijakan Sekolah Ramah Anak bukan sekadar program tambahan di kalender akademik. Ini adalah proteksi sistemik yang memastikan sekolah jadi ruang aman, inklusif, serta mampu mengembangkan bakat, minat, dan kecerdasan anak secara utuh.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
