NTT-Terkini.com, Kupang – Komitmen Pemerintah Kota Kupang di bawah kepemimpinan Wali Kota Christian Widodo kembali mendapat sorotan positif. Setelah menata infrastruktur dan memperluas akses pendidikan serta pelatihan kerja, kini sektor kesehatan menjadi fokus utama dengan serangkaian terobosan yang berdampak langsung pada masyarakat.
Pemerintah Kota Kupang menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bukan sekadar fasilitas medis, tetapi fondasi penting dalam pemberdayaan masyarakat. Akses kesehatan yang merata dan terjangkau diyakini sebagai kunci meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas warga.
Dana Darurat Kesehatan Rp3 Miliar: Penolong Warga Tanpa BPJS
Salah satu langkah strategis yang cukup revolusioner adalah penyediaan Dana Darurat Kesehatan sebesar Rp3 miliar. Dana ini difungsikan sebagai jaring pengaman kesehatan bagi warga yang mengalami kondisi gawat darurat namun tidak memiliki BPJS atau masih bermasalah dengan keanggotaannya.
Wali Kota Chris Widodo menyebut kebijakan ini lahir dari keprihatinan terhadap banyaknya warga yang terhambat mengakses layanan kesehatan akibat alasan administratif.
“Saya mencoba merancang sebuah program namanya Dana Pengaman. Kita taruh Rp3 miliar untuk setahun di RS ini, untuk pasien-pasien yang dalam keadaan gawat darurat tapi tidak memiliki kartu BPJS,” jelas Wali Kota saat Sosialisasi Dana Pengaman dan HUT RSUD SK Lerik, Jumat, 1 Agustus 2025.
Program ini disambut antusias masyarakat karena dianggap menjawab masalah yang selama ini menjadi momok: pasien ditolak atau harus menunggu proses administrasi saat nyawa sedang dipertaruhkan.
Peluncuran Vaksin HPV Gratis: Pertama di Indonesia
Tidak berhenti di situ, Pemerintah Kota Kupang juga mencetak sejarah baru. Pada 28 November 2025, Pemkot resmi meluncurkan program vaksin HPV gratis bagi wanita usia produktif, langkah pertama di Indonesia dalam program berbasis pemerintah daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
